• Rabu, 27 September 2023

Pemilu Legislatif Gunakan Sistem Proporsional, KPU: Kami Sesuai Aturan

- Senin, 20 Februari 2023 | 17:50 WIB
Ilustrasi pemilu (kab-sukoharjo.kpu.go.id)
Ilustrasi pemilu (kab-sukoharjo.kpu.go.id)


NOTIF INDONESIA - Hingga saat ini Sistem proporsional terbuka dan tertutup dalam penyelenggaran Pemilihan umum (Pemilu) Legislatif di tahun 2024 masih menjadi perdebatan.

Saat ini sistem proporsional sedang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menyebutkan, sistem proporsional untuk Pemilu saat ini menjadi polemik.

Namun ia memastikan KPU masih melaksanakan ketentuan Pasal 168 ayat 2 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: My Hero Academia Chapter 380 Tandai Kembalinya Camie dan Inasa di Masa Paling Tak Terduga

"Sistem pemilu untuk Pemilu legislatif adalah Sistem Proporsional Terbuka. Karena norma yang terdapat ketentuan Pasal 168 ayat 2 UU nomor 7/2017 ini masih efektif berlaku," tuturnya, melansir Channel YouTube Survei Kedai Kopi, Senin, 20 Februari 2023.

Disebutkan, KPU RI tengah merancang peraturan dan sistem informasi untuk sistem proporsional terbuka pada Pemilu legislatif di 2024.

Baca Juga: One Piece Chapter 1076: Tanggal dan Waktu Rilis, Apa yang Diharapkan, dan Banyak Lagi

"Kami menyelenggarakan pemilu sesuai dengan aturan berlaku. Salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepentingan hukum," tandasnya.***

Editor: Gum Budiman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X