NOTIF INDONESIA - Hingga saat ini Sistem proporsional terbuka dan tertutup dalam penyelenggaran Pemilihan umum (Pemilu) Legislatif di tahun 2024 masih menjadi perdebatan.
Saat ini sistem proporsional sedang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menyebutkan, sistem proporsional untuk Pemilu saat ini menjadi polemik.
Namun ia memastikan KPU masih melaksanakan ketentuan Pasal 168 ayat 2 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga: My Hero Academia Chapter 380 Tandai Kembalinya Camie dan Inasa di Masa Paling Tak Terduga
"Sistem pemilu untuk Pemilu legislatif adalah Sistem Proporsional Terbuka. Karena norma yang terdapat ketentuan Pasal 168 ayat 2 UU nomor 7/2017 ini masih efektif berlaku," tuturnya, melansir Channel YouTube Survei Kedai Kopi, Senin, 20 Februari 2023.
Disebutkan, KPU RI tengah merancang peraturan dan sistem informasi untuk sistem proporsional terbuka pada Pemilu legislatif di 2024.
Baca Juga: One Piece Chapter 1076: Tanggal dan Waktu Rilis, Apa yang Diharapkan, dan Banyak Lagi
"Kami menyelenggarakan pemilu sesuai dengan aturan berlaku. Salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepentingan hukum," tandasnya.***
Artikel Terkait
Inilah 7 Rahasia Dibocorkan Hacker Bjorka, Pembunuhan Munir dan Data KPU Paling Disorot
SIMAK! Inilah Nomor Urut Partai Politik Pemilu 2024, Resmi dari KPU Pusat
831 Orang Anggota PPS Terpilih Resmi Dilantik KPU Sumedang, Siap jadi Garda Terdepan Pemilu 2024
Hasnaeni Minta Perlindungan ke LPSK Karena Diduga Mendapat Pelecehan Seksual dari Ketua KPU RI