NOTIF INDONESIA - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Bandung Raya menggelar seminar keterbukaan informasi publik dan wawasan kebangsaan di lingkungan pendidikan yang ada di Kabupaten Bandung dan digelar di Gedung Dewi Sartika, Pemkab Bandung, Senin (13/3/2023).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna dan menghadirkan sejumlah narasumber seperti Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng, Kadisdik Ruli Hadiana, Kadiskominfo Yosep dan praktisi media Dery.
Seminar ini, dihadiri ratusan kepala sekolah di tingkat sekolah menengah pertama (SMP) yang ada di Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Manchester United Bermain Imbang atas Southampton, Erik Ten Hag Bingung Dengan Wasit Anthony Taylor
Dadang Supriatna mengapresiasi seminar ini, dia menilai kegiatan ini berdampak positif bagi insan pendidikan di Kabupaten Bandung khususnya para kepala sekolah.
"Seminar ini sangat luar biasa, karena memang saya ingin membenahi sistem pendidikan di Kabupaten Bandung. Dengan seminar keterbukaan informasi publik ini jadi solusi," kata Dadang kepada wartawan.
Dadang menilai, para kepala sekolah kerap menjadi sasaran oknum wartawan sehingga dalam menjalankan tugasnya tidak maksimal. Dia ingin dengan seminar ini, para kepala sekolah ini memahami peran dan tugas media yang sebenarnya.
"Bagi kepala sekolah jangan ragu, kalau ada yang nanya peruntukan dana BOS sampaiakan saja, kalau sudah melanggar hukum laporkan saja, sampaikan saja ke Pak Kapolres kita kan negara hukum," tegas Bupati.
"Ini gerakan yang bagus, mudah-mudahan indeks pendidikan di Kabupaten Bandung naik," tambah Dadang.
Sementara itu, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, dalam seminar itu pihaknya mendapatkan banyak keluahan terkait adanya oknum wartawan yang miliki tendensi lain diluar kegiatan jurnalistik.
"Kami sampaikan dalam UU Keterbukaan Publik, badan publik memang harus memberikan informasi setiap kegiatan yang menggunakan APBN atau APBD, namun demikian ada hal yang dikembalikan rahasia pribadi, hak kekayaan intelektual dan yang dapat memperlambat proses penyidikan dan itu mereka harus tahu dan dilindungi undang-undang untuk tidak diinformsikan," tuturnya.
"Kalau ada oknum yang meminta uang dan mencari-cari kesalahan bisa langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian, itu masuk pada kategori pemerasan," tambah Kusworo.
Artikel Terkait
Pemerintah London Ajak Kembali Pemkot Bandung untuk Berkolaborasi
Ajak Anak Usia Dini Kota Bandung Mengikuti PAUD, Yunimar: Bantu Bertumbuh dan Berkembang Secara Optimal
Cegah Keracunan Massal di Bandung Barat, Pengolahan Makanan untuk Disajikan Banyak Orang Wajib Kantongi Izin
Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan Harapkan Kembali Raih Opini WTP
Desa Cikawao jadi Target Sosialisasi Pekerja Migran, BP2MI Sikapi Penempatan Lewat P to P Lembaga Pendidikan