NOTIF INDONESIA - Pacar Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan Cristalino David Ozora (17), AG mundur dari sekolahnya SMA Tarakanita 1 Jakarta.
Kepala SMA Tarakanita 1 Pauletta membenarkan kabar pengunduran diri AG. Katanya, AG resmi mengundurkan diri sejak 28 Februari 2023.
"Kami telah menerima surat pengunduran diri AGH sebagai siswi SMA Tarakanita 1 Jakarta secara resmi pada tanggal 28 Februari 2023," ungkap Pauletta.
SMA Taraknita 1 menyerahkan pendidikan AG selanjutnya kepada pihak keluarga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pauletta mengharapkan agar kejadian yang menimpa AG ini bisa menjadi pengalaman bagi anak dan orang tuanya dalam proses pembelajaran.
"Dari pihak sekolah, kami telah mengembalikan pendidikan AGH kepada orang tua dan keluarga, dengan tetap memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Perlindungan Anak," katanya.
Baca Juga: 4 Bahan Alami yang Ampuh Redakan Sakit Kepala, Nomor 3 Rasanya Paling Pahit Tapi Paling Manjur
"Ibu-Bapak yang terkasih, anak kita adalah anugerah dan titipan Tuhan. Peristiwa ini sungguh memberikan pengalaman berharga sebagai pendidik dan orang tua. Selanjutnya mari bahu-membahu, bekerja sama dalam kasih-Nya untuk memastikan proses pembelajaran peserta didik dapat berjalan dengan baik, aman dan nyaman," kata Pauletta.
Seperti diketahui Mario Dandy Satriyo menganiaya David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin malam, 20 Februari.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Mario menganiaya David setelah mendengar AG mendapatkan perlakuan tidak baik.
Polisi menyebu kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David telah direncanakan sejak awal.
Baca Juga: Berapa Gaji Messi Bersama Barcelona? Ternyata Ronaldo Pernah Kepo Sampai Akhirnya Pindah ke Juventus
Dimulai saat Mario menelepon rekannya yang juga tersangka, Shane Lukas (19), untuk meminta bertemu. Mario Dandy lantas pergi dengan Shane dan AG, kekasihnya, ke tempat David berada di Pesanggrahan.
Di Pesanggrahan itulah Mario menganiaya David. Mario beberapa kali menendang bagian kepala David, memukul, dan menginjak tengkuk. Mario juga sempat meneriakkan beberapa kata, salah satunya 'free kick' saat menganiaya David.
"Misal di antaranya ada kata-kata 'free kick', baru ditendang ke kepala, tendangan bebas. Ada kata-kata, 'gua gak takut kalau anak orang mati'. Bagi penyidik dan kami konsultasikan dengan ahli, ini bisa mens rea, niat jahat dan wujud perbuatan," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki Haryadi.
Baca Juga: Bocoran Tanggal Rilis Samsung Galaxy A54 dan A34 Terungkap Melalui Sebuah Akun Twitter, Apakah di Bulan Ini?
Shane merupakan pihak yang melakukan perekaman penganiayaan atas perintah dari Mario Dandy. Shane juga dinilai telah melakukan upaya pembiaran atas penganiayaan yang terjadi.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas serta satu pelaku anak yaitu AG.
Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Dear Wargi Sumedang, Ini Besaran Pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2023, Jangan Sampai Salah
Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.
AG, yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum, dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 Subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 Subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.***
Artikel Terkait
Fakta Baru Kasus Penganiayaan David oleh Mario Dandy, Polisi Tarik Penyidikan ke Polda Metro Jaya
AG Pacar Mario Dandy Tersangka Penganiaya David Ditetapkan Sebagai Pelaku