NOTIF INDONESIA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang berstatus sebagai narapidana Lapas Kelas IIA Salemba namun dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.
Eliezer berpotensi bebas lebih cepat jika memenuhi syarat untuk menerima remisi, salah satunya berkelakuan baik.
Hal tersebut diutarakan Kepala Bagian Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Biro Perencanaan dan Administrasi (Tahti Rorenmin) Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Polisi Gatot Agus Budi Utomo, Selasa, 28 Februari 2023.
Sejak ditahan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Eliezer telah menjalani masa penahanan selama enam bulan.
Dengan vonis satu tahun enam bulan dikurangi masa penahanan seperti yang disampaikan majelis hakim maka sisa masa pidana yang dijalani Eliezer tinggal satu tahun.
Setiap warga binaan pemasyarakatan, termasuk Eliezer. mempunyai hak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, remisi cuti bersyarat, dan lainnya.
Baca Juga: DPRD KBB Didesak Bentuk Pansus Praktik KKN Terkait Proses Mutasi, Rotasi dan Promosi Pejabat
"Secara matematis memang setahun lagi (masa pidana). Tapi, ada PB (pembebasan bersyarat), remisi, dan lain-lain. Jadi, bisa lebih cepat keluar dari rutan," kata Gatot.
Meski berstatus sebagai warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba, jelas Gatot, namun pembinaan terhadap Bharada Richard Eliezer selama masa pemidanaan dilakukan oleh Rutan Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham dan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
Pembinaan kepribadian dan kerohaniannya dilakukan oleh Rutan Bareskrim Polri sehingga kepala Rutan Bareskrim Polri yang memberikan rekomendasi apakah Eliezer memenuhi persyaratan untuk diajukan sebagai penerima remisi.
"Karutan Bareskrim yang memberikan rekomendasi usulan remisi dengan berbagai pertimbangan, salah satunya perilaku selama ditahan di Rutan Bareskrim," katanya.
Gato menambahkan Bharada Richard Eliezer diusulkan untuk menerima remisi khusus Natal pada Desember 2022, tetapi pengajuan remisinya dilaksanakan setelah enam bulan masa penahanan dijalankan.
Baca Juga: Segera Sapa Penggemar Indonesia, Berikut Deretan Idol Kpop yang Konser di Tanah Air Tahun ini
"RE ikut (remisi) Natal pada Desember kemarin, tapi nanti pengajuan remisinya setelah enam bulan menjalani hukuman," kata Gatot.
Artikel Terkait
Sebelum Tembak Brigadir J, Bharada E Pernah Berdoa untuk Ferdy Sambo, Begini Isi Doanya!
Mendiang Brigadir J Sering Datang Dalam Mimpi Bharada E, Si Penembak Diteror Dalam Mimpi?
Bharada Richard Eliezer Minta Sidang Online, Takut Diintimidasi Ferdy Sambo?
Bharada R Akan Hadir Sebagai Saksi Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi, Majelis Hakim Siapkan Ruangan Khusus!
Harapan Rakyat Terkabul, Bharada E Hanya Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J