NOTIFINDONESIA.COM - Tahun 2023 membawa kabar gembira bagi para pencari pekerjaan di Indonesia, terutama bagi mereka yang baru saja menyelesaikan pendidikan menengah.
Selain itu, Kejaksaan Republik Indonesia (RI) telah membuka sejumlah besar posisi dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), bukan hanya untuk lulusan sarjana, tetapi juga untuk lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang setara.
Namun, keputusan ini mencerminkan komitmen Kejaksaan RI untuk memberikan kesempatan karier kepada generasi muda yang berpotensi bergabung dalam lembaga tersebut.
Dalam upaya untuk memberikan peluang yang lebih besar kepada lulusan SMA, Kejaksaan RI telah menyediakan 4.400 formasi khusus bagi mereka.
Baca Juga: Mengukir Masa Depan Sukses: Investasi Penting Bagi Usia 20-an
Ada dua jenis formasi yang tersedia, yaitu 2.142 untuk Pengelola Penanganan Perkara dan 2.258 untuk Pengawal Tahanan.
Jadi, bagi para lulusan SMA yang bersemangat untuk bergabung, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar dalam dua jenis formasi tersebut:
Syarat Umum
1. Kewarganegaraan:
Pelamar harus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
2. Usia:
Pelamar harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal sesuai dengan batas usia yang berlaku untuk jabatan yang dilamar.
3. Rekam Jejak Pidana:
Baca Juga: UPDATE! 16 SOAL PTS Geografi Kelas 12 Semester 1 Dengan Kunci Jawaban, Yuk Cek Sekarang
Artikel Terkait
UPDATE! 30 SOAL UTS IPA Kelas 8 Semester 1 Kurikulum Merdeka Tahun 2023 dan Kunci Jawaban
TERBARU! 25 SOAL UTS PKN Kelas 7 Semester 1 Kurikulum Merdeka Tahun 2023 dan Kunci Jawaban
Membangun Inovasi Berbasis Desain Thinking yang Benar-benar Berfokus pada Kebutuhan Konsumen
Menggoda Selera! Inilah 8 Tempat Terbaik untuk Menikmati Soto di Cilacap, Jawa Tengah, Yuk Cobain Sekarang
SOAL PAI TERBARU! 26 SOAL UTS PAI Kelas 8 Semester 1 Kurikulum Merdeka Tahun 2023 dan Kunci Jawaban