• Rabu, 27 September 2023

BPS Membuka Penerimaan PPPK 2023: Simak Daftar Formasi dan Persyaratan

- Minggu, 17 September 2023 | 13:15 WIB
BPS Membuka Penerimaan PPPK 2023/ (Layar Tangkap/ Instragram/@ info.pppk/)
BPS Membuka Penerimaan PPPK 2023/ (Layar Tangkap/ Instragram/@ info.pppk/)

NOTIFINDONESIA.COM - Badan Pusat Statistik (BPS) membuka peluang seleksi pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Dalam artikel ini, Sobat Notif Indonesia akan merinci daftar formasi PPPK BPS 2023, serta persyaratan dan jadwal seleksi tenaga teknis yang perlu dipahami oleh calon pelamar.

Daftar Formasi PPPK BPS 2023:

Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai salah satu instansi penting dalam penyelenggaraan statistik di Indonesia memberikan peluang besar untuk individu dengan beragam latar belakang pendidikan.

Tahun 2023 ini, BPS membuka penerimaan sebanyak 347 formasi PPPK untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja berkualitas dalam bidang statistik.

Selain itu, formasi ini mencakup berbagai jenjang pendidikan, mulai dari D3 hingga S1, sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

Baca Juga: BKN Mengumumkan Perubahan Jadwal CPNS 2023: Apa yang Perlu Diketahui, Yuk Cek Sekarang

Penerimaan ini merupakan langkah penting untuk mendukung operasional BPS dalam menghasilkan data statistik yang akurat dan relevan bagi pembangunan negara.

PPPK yang diterima akan memiliki peran kunci dalam mengumpulkan, menganalisis, dan menyajikan data statistik yang menjadi dasar kebijakan pemerintah dan informasi penting bagi masyarakat.

Selain itu, PPPK di BPS akan aktif berpartisipasi dalam berbagai program dan penelitian yang dilakukan oleh BPS untuk mendukung pembangunan nasional.

Dengan membuka 347 formasi PPPK tahun 2023, BPS memberikan kesempatan berharga bagi individu yang memiliki dedikasi dan kualifikasi yang dibutuhkan untuk berkarir dalam sektor statistik yang sangat penting ini.

Baca Juga: 110 Wisudawan STAI Sunan Pandanaran Rayakan Prestasi Luar Biasa Tahun Akademik 2021-2022

Persyaratan dan Jadwal Seleksi:

Untuk dapat mendaftar sebagai PPPK di BPS, calon pelamar perlu memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh instansi tersebut. Persyaratan ini mencakup latar belakang pendidikan, kualifikasi, dan persyaratan administratif lainnya. Pastikan untuk memeriksa persyaratan ini secara teliti sebelum mendaftar.

Halaman:

Editor: Yusuf Pria

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X